• Satu warga Gorontalo inisial IAR (42) terpaksa harus menjalani karantina di Bandara Djalaludin, Gorontalo, Ahad (29/03/2020). Pasalnya, warga Gorontalo yang baru saja tiba dari Makassar itu teridentifikasi pernah

Dalam Rangka Menindak Lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020, maka akan dilaksanakan operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Instansi terkait lainnya dalam rangka penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 di wilayah Kota Gorontalo 


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?