• Satu warga Gorontalo inisial IAR (42) terpaksa harus menjalani karantina di Bandara Djalaludin, Gorontalo, Ahad (29/03/2020). Pasalnya, warga Gorontalo yang baru saja tiba dari Makassar itu teridentifikasi pernah

Apel Gabungan bersama TNI/Polri dan Satpol pp

perihal : Apel Yustisi Kegiatan Tim Penerapan dan Penindakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan Virus Covid-19 Di Wilayah Hukum Kota Gorontalo

 

Dalam Hal ini Kabid Trantib Satpol PP menyampaikan Tim ini akan melakukan Sosialisasi dan Edukasi kpd masyrakat ttg penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
Dalam hal Penindakan tetap mengutamakan Persuasif kpd masyarakat tpi akan menindak tegas bagi pelanggar protkes, dan kegiatan ini adalah salah satu ikhtiar bagi semua APH (aparat penegak hukum) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum kota gorontalo.

sanksi yang diberikan bagi pengguna jalan dan pengunjung yang melanggar protokol Kesehatan tersebut disesuaikan oleh Petugas sesuai dengan Kelompok umur yang Melanggar.

untuk Remaja laki-laki kami menyuruh push-up dan untuk Remaja Perempuan kami suruh Menyapu.

Secara teknis penindakan di serahkan ke PPNS Satpol dan di bantu oleh unsur TNI / Polri


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?