Satpol Pp Kota Gorontalo Menertibkan Pedagang Kaki Lima Yang Berjualan di Atas Saluran Air di Kota Gorontalo.
dalam Hal ini Juga sebagai bentuk Penegakkan Perda no satu tahun 2018.
dalam perda itu termasuk di atur di dalamanya larangan bagi pedagang yang berjualan di atas saluran Air, maupun trotoar yang dapat mengganggu ketertiban umum.