Apel Gabungan bersama TNI/Polri dan Satpol pp

perihal : Apel Yustisi Kegiatan Tim Penerapan dan Penindakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan Virus Covid-19 Di Wilayah Hukum Kota Gorontalo
Dalam Hal ini Kabid Trantib Satpol PP menyampaikan Tim ini akan melakukan Sosialisasi dan Edukasi kpd masyrakat ttg penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
Dalam hal Penindakan tetap mengutamakan Persuasif kpd masyarakat tpi akan menindak tegas bagi pelanggar protkes, dan kegiatan ini adalah salah satu ikhtiar bagi semua APH (aparat penegak hukum) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum kota gorontalo.
sanksi yang diberikan bagi pengguna jalan dan pengunjung yang melanggar protokol Kesehatan tersebut disesuaikan oleh Petugas sesuai dengan Kelompok umur yang Melanggar.
untuk Remaja laki-laki kami menyuruh push-up dan untuk Remaja Perempuan kami suruh Menyapu.
Secara teknis penindakan di serahkan ke PPNS Satpol dan di bantu oleh unsur TNI / Polri
Berita Terkait


