• Satu warga Gorontalo inisial IAR (42) terpaksa harus menjalani karantina di Bandara Djalaludin, Gorontalo, Ahad (29/03/2020). Pasalnya, warga Gorontalo yang baru saja tiba dari Makassar itu teridentifikasi pernah

Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP dibentuk berdasarkan dan Peraturan Walikota di daerah Kota Gorontalo.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo terdiri dari 273 personil, 71 PNS 202 Tenaga Penunjang Kegiatan. Secara Struktural di Pimpin oleh Kepala Satuan dengan eselonisasi eselon 2 B yang membawahi satu orang Sekretaris, Tiga (3) Bidang, sembilan (9) seksi dan dua (2) sub bagian selanjutnya untuk non Struktural terdiri dari 3 Regu yang fungsinya untuk pelaksanaan operasional lapangan.

Sejak berdirinya Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo yang sekarang beralamat di Jalan Sultan Botutihe Kel.Ipilo Kec.Kota Timur masih menempati Bangunan lama Eks Kantor Satu Atap yang tidak representatif untuk Aktifitas Pelayanan Masyarakat.

Dalam melaksanaan Tugas dan kegiatan Pelaksanaan Operasional dilapangan Satpol PP menggunakan Metode Pendekatan secara Persuasif dalam penegakan PERDA dan pelaksanaan Penertiban Keamanan serta kenyamanan Masyarakat,hal ini terkait dengan kultur Masyarakat Gorontalo yang menjunjung tinggi falsafah Adat Bersendikan Sara dan Sara Bersedikan Kitabullah. Melalui Kegiatan dan metode tersebut diharapkan akan menumbuh kembangkan Tingkat Kesadaran dan Ketaatan terhadap Peraturan Daerah.


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?