Menindak Lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia

Senin, 26 Oktober 2020. 16:01
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

150 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Dalam Rangka Menindak Lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020, maka akan dilaksanakan operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Instansi terkait lainnya dalam rangka penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 di wilayah Kota Gorontalo 

Berita Terkait

Pemerintahan

Razia Hewan Lepas

Jumat, 10 Mei 2024. 15:55
Pemerintahan

Pengawasan Bangunan Belum Memiliki IMB

Sabtu, 10 April 2021. 15:16