Menindak Lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia

Dalam Rangka Menindak Lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020, maka akan dilaksanakan operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Instansi terkait lainnya dalam rangka penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 di wilayah Kota Gorontalo
Berita Terkait



Pemerintahan
Penyerahan Dana Santunan Kepada Kelurga Korban Tanah Longsor
Kamis, 4 Maret 2021. 15:16