Patroli terkait Pengawasan Peraturan Daerah Di Wilayah Hukum Kota Gorontalo

Rabu, 24 Februari 2021. 15:39
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

148 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Personil Satpol PP Kota Gorontalo menyisir  Sepanjang Jalan HB Jassin dan mendapati Pelanggaran yang Dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang Menggelar Dagangannya di atas saluran air yang tidak sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Bangunan Gedung Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, selanjutnya Pedagang yang melanggar diarahkan ke tempat yang sesuai peruntukkannya.   

Berita Terkait

Pemerintahan

Razia Hewan Lepas

Jumat, 10 Mei 2024. 15:55
Pemerintahan

Pengawasan Bangunan Belum Memiliki IMB

Sabtu, 10 April 2021. 15:16