Patroli terkait Pengawasan Peraturan Daerah Di Wilayah Hukum Kota Gorontalo

Personil Satpol PP Kota Gorontalo menyisir Sepanjang Jalan HB Jassin dan mendapati Pelanggaran yang Dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang Menggelar Dagangannya di atas saluran air yang tidak sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Bangunan Gedung Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, selanjutnya Pedagang yang melanggar diarahkan ke tempat yang sesuai peruntukkannya.
Berita Terkait



Pemerintahan
Penyerahan Dana Santunan Kepada Kelurga Korban Tanah Longsor
Kamis, 4 Maret 2021. 15:16