Penerapan dan Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Gorontalo

Perihal : Apel Yustisi Kegiatan Tim Penerapan dan Penindakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan Virus Covid-19 Di Kota Gorontalo
A. Personil
1. Satpol PP : 38 Orang
2.Polri : 16 Orang
3. TNI : 20 Orang
4. DisHub : 5 Orang
5. Polisi Militer : 4 Orang
6. BPBD : 4 Orang
7. Dis Perindag : 2 Orang
B. Turut Menghadiri Apel
1. Sekdis Satpol PP
2. Sekdis Dishub
3. Baur KBO Satlantas
4. Labid Trantib Satpol PP
5. Kabid PPHD Satpol PP
6. Kabid Logistik BPBD
7. Kasie opsdal Satpol PP
8. Kasie SDM Satpol PP
9. Pasi Ops Kodim 1304
10. Kasie Damkar BPBD
11. Kasie Lalu Lintas Dishub
12. Kasie Kemitraan Satpol PP
13. Kasubag UU bag Hukum
14. Kasubag Bankum bag Hukum
C. SAMBUTAN
Dalam Hal ini Sekretaris Dinas Satpol PP dan Kaur KBO Satlantas Polres Kota Menyampaikan Tim ini akan memberikan sangsi tertulis dan sangsi sosial kepada pengguna kendaraan yg melintas di jalan raya dan akan menindak pemilik tempat usaha yg tdk mematuhi aturan prokes..Secara teknis penindakan di serahkan ke PPNS Satpol dan di bantu oleh unsur TNI / Polri.Dan selalu berusaha bersikap proaktif terhadap masyarakat saat melakukan sosialisasi prokes
D. KEGIATAN
Team : Melakukan Mobile di sepanjang jl. Agus Salim dan Melakukan penindakan di simpang 5 Kota Gorontalo
Lokasi : Sepanjang Jalan Agus Salim hingga Perlimaan Kota Gorontalo
Penindakan :
1. Memberikan sanksi tertuliskepadapemilik tempat usaha yg tidak Mematuhi aturan prokes ( tdk memiliki alat termogan dan pengunjung tdk menjaga jarak)
2. sanksi tertulis dan sanksi Sosial kepadaPengunjung yg Melanggar aturan Protokol Kesehatan ( tidak memakai masker)
E Giat Operasi Yustisi Berakhir
Pukul : 22.00 WITA
Demikian Laporannya
Terima Kasih
" humas satpol PP kota gorontalo "
Berita Terkait


