Penertiban dan Penataan Pedagang kaki lima

Senin, 25 Januari 2021. 15:45
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

146 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Penertiban dan Penataan Pedagang kaki lima di Jalan kalimantan dan penindakan Perda bersama Lurah Moodu, Lurah Pulubala

Penertiban dilakukan yang dominan diminati Pedagang Kaki Lima. Penanganan terhadap Pedagang Kaki Lima berdasarkan Peraturan Walikota, tentang Uraian Tugas, Fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan Tata kjerja Penertiban Pedagang kaki lima Tim Satpol PP secara rutin telah dimasukkan dalam Rencana Strategis Tahun 2021 mengenai tata kelola perdagangan jalanan, sasarannya adalah tata kelola kawasan rawan kepadatan arus lalu lintas jalan raya dan komplek pertokoan, akibat penghunian liar dan berjubelnya Pedagang Kaki Lima.

Berita Terkait

Pemerintahan

Razia Hewan Lepas

Jumat, 10 Mei 2024. 15:55
Pemerintahan

Pengawasan Bangunan Belum Memiliki IMB

Sabtu, 10 April 2021. 15:16