Penertiban PKL yang berada di atas saluran Air

Selasa, 9 Februari 2021. 15:43
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

144 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Satpol Pp Kota Gorontalo Menertibkan Pedagang Kaki Lima Yang Berjualan di Atas Saluran Air di Kota Gorontalo.

dalam Hal ini Juga sebagai bentuk Penegakkan Perda no satu tahun 2018.

dalam perda itu termasuk di atur di dalamanya larangan bagi pedagang yang berjualan di atas saluran Air, maupun trotoar yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Berita Terkait

Pemerintahan

Razia Hewan Lepas

Jumat, 10 Mei 2024. 15:55
Pemerintahan

Pengawasan Bangunan Belum Memiliki IMB

Sabtu, 10 April 2021. 15:16