• Satu warga Gorontalo inisial IAR (42) terpaksa harus menjalani karantina di Bandara Djalaludin, Gorontalo, Ahad (29/03/2020). Pasalnya, warga Gorontalo yang baru saja tiba dari Makassar itu teridentifikasi pernah

Patroli terkait Pengawasan  Peraturan Daerah Di Wilayah Hukum Kota Gorontalo

Personil Satpol PP Kota Gorontalo menyisir  Sepanjang Jalan HB Jassin dan mendapati Pelanggaran yang Dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang Menggelar Dagangannya di atas saluran air yang tidak sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Bangunan Gedung Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, selanjutnya Pedagang yang melanggar diarahkan ke tempat yang sesuai peruntukkannya.    


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?